Gunadarma University

Senin, 19 Desember 2016

Contoh Koperasi Sukses di Indonesia

Berikut ini adalah salah satu kisah sukses koperasi yang ada di Bogor. Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) Bogor adalah salah satu contoh koperasi yang berhasil ataupun sukses dalam pelaksanaannya. KSB adalah koperasi yang bergerak dalam berbagai bidang usaha perdagangan yang didirikan pada bulan Januari 2004.
Koperasi ini memiliki visi yaitu berperan aktif menciptakan masyarakat sejahtera dan memiliki misi yaitu membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya, berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat, memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya, serta menjadi salah satu koperasi terbaik dan terbesar di Indonesia.
Setiap unit usaha koperasi SEJAHTERA BERSAMA dikelola oleh para ahli yang telah memiliki pengalaman di bidangnya, sehingga unit usaha koperasi SEJAHTERA BERSAMA bukan hanya mampu tumbuh dan berkembang serta menghasilkan keuntungan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat.
Filosofi KSB adalah persatuan dan kebersamaan, teguh memegang amanah, dan usaha adil dan terbuka.
Unit usaha dan anak perusahaan SB Finance (Unit Usaha Simpan Pinjam)
1. SB Mart (Unit Usaha Perdagangan Kebutuhan Pokok)
2. SB Furniture (Unit Usaha Perdagangan Furniture)
3. PT. Faryan Nusantara Sejahtera
4. PT. Cipta Ekatama Nusantara Sejahtera
Sedangkan Mitra Usaha KSB
1. PT. INDOMARCO PRISMATAMA
2. PT. GARANT MOBEL INDONESIA (Olympic Group)
3. PT. FURNIMART MEBELINDO SAKTI
4. PT. ASURANSI JIWA BRINGIN JIWA SEJAHTERA (Bringin Life Syariah)
Jadi, Koperasi Sejahtera Bersama merupakan salah satu contoh koperasi yang sukses karena Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) Bogor berhasil berkembang dan mendirikan SB Mart, Furnimart dan Mer Furniture, hal ini dapat kita lihat pada jaringan minimarket SB Mart bertebaran di Jawa Barat. Total hingga saat ini ada 45 gerai yang tersebar di Bandung, Bogor, hingga kawasan Puncak. Toko mebel Mer Furniture dan Furnimart yang memiliki sembilan toko di Depok, Kuningan, dan Bandung. Omzet usaha ini cukup besar. Dalam sehari, satu gerai SB Mart dapat  menghasilkan Rp 8 juta. Dalam Sebulan, keseluruhan minimarket tersebut menghasilkan Rp 9,6 miliar. Sembilan toko mebel yang lainnya omzetnya bisa mencapai Rp 1,3 miliar per bulan, sehingga dengan demikian atas keberhasilan koperasi ini maka kesejahteraan anggota bertambah dan masyarakat umum pun merasakan manfaat positif dari pelayanannya tersebut.

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama mendapat Rekor Muri Indonesia sebagai Koperasi pertama pelaksana Rapat Kerja Tahunan (RAT) Elektronik. Penyerahan Rekor Muri dilakukan bersamaan dengan Sosialisasi hasil RAT Elektronik Tahun Buku 2015, Sabtu (24/4) di lantai enam Gedung Koperasi Sejahtera Bersama (KSB), Jalan Pajajaran Kota Bogor. Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Republik Indonesia turut hadir dalam acara tersebut.
Puspayoga mengatakan RAT Elektronik ini sebagai upaya peningkatan kualitas koperasi di Indonesia. Jumlah koperasi yang begitu banyak mencapai 209.000, diperlukan adanya reformasi total koperasi. Artinya, koperasi yang tidak aktif akan dibubarkan sementara yang aktif harus terus memperbanyak anggotanya. Keanggotaan dalam koperasi penting karena merupakan ruh dari koperasi. “Sekarang itu orientasinya bukan lagi kuantitas tapi kualitas agar memiliki kebanggan terhadap koperasi,” tutur Puspayoga.


Daftar Pustaka :
 kotabogor.go.id. 23 April 2016



Keunggulan Koperasi dibandingkan dengan Perusahaan Terbatas

Kelebihan Perseroan terbatas
1.       Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan
2.       Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin
3.       Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain
4.       Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usaha
5.       Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelola sumber-sumber modal secara efisien

Keburukan Perseroan terbatas
1.       PT merupakan subyek pajak tersendiri
2.       PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu sehingga pendiriannya lebih sulit
3.       Biaya pembentukannya relatif tinggi

Keunggulan koperasi dibandingkan dengan perusahaan terbatas

 Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan terbatas cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain:

Skala ekonomi

Skala ekonomi adalah faktor yang memungkinkan perusahaan memproduksi output lebih banyak dengan biaya rata-rata lebih rendah.  Skala ekonomi ini dapat diperoleh karena:
1.       Aktivitas nyata
2.       Faktor-faktor precuniary
3.       Efek biaya tetap yang timbul karena produksi masa dalam jumlah besar sehingga menghasilkan biaya tetap rata-rata yang semakin rendah dengan semakin besarnya output yang dihasilkan

Kompetisi

Agar sebuah koperasi memiliki posisi penawaran yang bagus dalam kompetisi, maka koperasi harus:
1.       Memiliki kemampuan inovasi yang lebih tinggi daripada kemampuan yang dimiliki sekarang agar dapat memberikan keuntungan khusus yang dihasilkan dari teknologi baru, metode organisasi yang lebih baik, atau produk yang meningkat kualitasnya
2.       Koperasi harus mampu menurunkan biaya transaksi lebih rendah daripada biaya yang ada
3.       Interlinkage market
4.       Partisipasi
5.       Biaya Transaksi
6.       Reduksi terhadap risiko ketidakpastian



Daftar Pustaka : http://www.dokterbisnis.net/2009/12/01/kelebihan-dan-kelemahan-perseroan-terbatas-pt/
                         http://www.abduljalilismail.ga/2011/07/keunggulan-koperasi.html

STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI

Dalam konsep koperasi perangkat koperasi minimal terdiri atas 3 hal yaitu;
– Rapat Anggota
– Pengurus
– Pengawas
3 aspek tersebut adalah satu kesatuan dan tidak dapat dan harus berjalan simultan.

Bila digambarkan hubungan kerja antar perangkat adalah sebagai berikut:

Perangkat organisasi koperasi
Rapat Anggota Koperasi atau RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenag RA diantaranya adalah menetapkan
1.      AD/ART
2.      Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
3.      Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
4.      RGBPK dan RAPBK
5.      Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
6.      Amalgamasi dan pembubaran koperasi

Rapat Anggota dapat berbentuk RAT, RAK dan RALB. RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota dan disepakati oleh lebih dari setenganh anggota yang hadir.
Perangkat berikutnya adalah Pengurus. Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi. Persyaratan calon pengurus dicantumkan dalam AD/ART.
Syarat-syarat Umum untuk pengurus adalah
1.      Mempunyai sikap mental yang baik yang dapat dilihat dari prilaku sehari-hari.
2.      Mempunyai pengetahuan tentang koperasi
3.      Mempunyai waktu untuk mengelola koperasi

Pengurus merupakan pimpinan kolektif yang terdiri atas beberapa anggota pengurus. Tugas dan kewajiban pengurus adalah:
1.      Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
2.      Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
§  Mengajukan proker
§  Mengajukan laporan keuangandan pertanggungjawaban tugas.
§  Menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
§  Menyelenggarkan administrasi
§  Menyelenggarkan RAT.

Pada prinsipnya RAT diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan kepada anggota pada saat pertanggungjawaban pengurus.
Pengurus berwenang:
1.      Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
2.      Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3.      Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus adalah atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
Dalam Konteks Struktur Organisasi koperasi Pertanggungjawaban pengurus di RAT mungkin tidak diterima karena kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan kerugaian. Apabila itu terjadi pengurus secara kolektif atau perseorangan bertanggungjawab kerugian tersebut kecuali pengurus dapat membuktikan bahwa dia tidak lalai dan telah berupaya untuk mencegah perbuatan yang merugikan tersebut.
Pengawas seperti halnya pengurus dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT
Pada prinsipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan RA. Apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjutnya hasil pengawasan dilaporkan kepada RA.
Pengawas Tetap adalah pengawas yang dipilih pada rapat anggota. Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas secara umum adalah sebagai berikut.
1.      Untuk melaksanakan tugasnya pengawas berwenang Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2.      Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3.      Meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan
Tidak semua organisasi harus meniru manajemen organisasi lain, meskipun bergerak pada level dan wilayah yang sama. Setiap organisasi harus mampu menemukan karakteristiknya sendiri. Kemampuan mengelola perbedaan yang boleh jadi adalah kelebihan itulah yang menyebabkan organiasi dapat terus tumbuh dan bersaing dengan kelembagaan sejenis atau organisasi lain.


Minggu, 04 Desember 2016

Modal Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
Modal Koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya.
Modal koperasi berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota atau lembaga sesuai dana  dengan keperluan lingkup dan jenis usahanya. Dalam mendirikan usaha minimal adalah jumlah anggota pendiri. sesuai dengan per koperasi an yang mengkedapankan anggota daripada besarnya modal suatu usaha. Modal sendiri terdiri dari 2 yaitu modal jangka panjang (Fasilitas Fisik) dan modal jangka pendek (Kegiatan Operasional).
Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Sumber modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :
1.      Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.
2.      Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
o    simpanan pokok;
o    simpanan wajib;
o    simpanan sukarela.
3.      Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.

Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, modal koperasi berasal dari modal sendiri (equity capital) dan modal pinjaman (debt capital).
1.      Modal sendiri (equity capital) bersumber dari :
o    simpanan pokok;
o    simpanan wajib;
o    simpanan cadangan;
2.      Modal pinjaman (debt capital) bersumber dari :
o    anggota;
o    koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
o    bank dan lembaga keuangan lainnya;
o    penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
o    Sumber lain yang sah.

Simpanan pokok merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan wajib adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh anggota selama masih menjadi anggota koperasi.

Simpanan sukarela sama seperti simpanan diatas, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu. Hibah merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.
Daftar Pustaka: http://kementeriankoperasi.com/modal-koperasi-berasal-dari/

Koperasi di Indonesia

            Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi