Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan
dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar
prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf
hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan
demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam
menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Di Indonesia sendiri
telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi
menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa
usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Modal Koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan
untuk setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk
mencapai tujuannya.
Modal
koperasi berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota atau lembaga sesuai
dana dengan keperluan lingkup dan jenis usahanya. Dalam mendirikan usaha
minimal adalah jumlah anggota pendiri. sesuai
dengan per koperasi an yang mengkedapankan anggota daripada besarnya modal
suatu usaha. Modal sendiri terdiri dari 2 yaitu modal jangka panjang (Fasilitas
Fisik) dan modal jangka pendek (Kegiatan Operasional).
Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal
bersama. Sumber modal menurut UU
No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :
1.
Modal
koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman,
penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber
lain.
2.
Simpanan
anggota di dalam koperasi terdiri atas :
o
simpanan
pokok;
o
simpanan
wajib;
o
simpanan
sukarela.
3.
Simpanan
sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
Menurut UU
No. 25 tahun 1992 pasal 41, modal koperasi berasal dari modal
sendiri (equity capital) dan modal pinjaman (debt capital).
1.
Modal
sendiri (equity capital) bersumber dari :
o
simpanan
pokok;
o
simpanan
wajib;
o
simpanan
cadangan;
2.
Modal
pinjaman (debt capital) bersumber dari :
o
anggota;
o
koperasi
lainnya dan/atau anggotanya;
o
bank
dan lembaga keuangan lainnya;
o
penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya;
o
Sumber
lain yang sah.
Simpanan
pokok merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota
sama dan tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan
wajib adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan
jumlah yang sama setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh
anggota selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan
sukarela sama seperti simpanan diatas, tetapi dapat diambil
sewaktu-waktu. Hibah merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat
dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang
tidak mengikat.
Daftar Pustaka: http://kementeriankoperasi.com/modal-koperasi-berasal-dari/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar