Dalam konsep koperasi perangkat
koperasi minimal terdiri atas 3 hal yaitu;
– Rapat Anggota
– Pengurus
– Pengawas
– Pengurus
– Pengawas
3 aspek tersebut adalah satu kesatuan dan tidak dapat dan harus
berjalan simultan.
Bila digambarkan hubungan kerja antar perangkat adalah sebagai berikut:
Rapat Anggota Koperasi atau RA merupakan forum tertinggi
koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenag RA diantaranya
adalah menetapkan
1.
AD/ART
2.
Kebijakan Umum Organisasi,
Manajemen, dan usaha koperasi
3.
Memilih, mengangkat,
memberhantikan pengurus dan pengawas.
4.
RGBPK dan RAPBK
5.
Pengesahan pertanggung
jawaban pengurus pengawas.
6.
Amalgamasi dan pembubaran
koperasi
Rapat Anggota dapat
berbentuk RAT, RAK dan RALB. RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari
setengah jumlah anggota dan disepakati oleh lebih dari setenganh anggota yang
hadir.
Perangkat berikutnya adalah Pengurus. Pengurus koperasi
merupakan pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi. Persyaratan calon
pengurus dicantumkan dalam AD/ART.
Syarat-syarat Umum untuk pengurus adalah
1.
Mempunyai sikap mental
yang baik yang dapat dilihat dari prilaku sehari-hari.
2.
Mempunyai pengetahuan
tentang koperasi
3.
Mempunyai waktu untuk
mengelola koperasi
Pengurus merupakan pimpinan kolektif yang terdiri atas beberapa
anggota pengurus. Tugas dan kewajiban pengurus adalah:
1.
Pengurus bertugas
mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
2.
Untuk melaksanakan tugas
pengurus berkewajiban:
§ Mengajukan proker
§ Mengajukan laporan keuangandan pertanggungjawaban tugas.
§ Menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
§ Menyelenggarkan administrasi
§ Menyelenggarkan RAT.
Pada prinsipnya RAT
diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan
kepada anggota pada saat pertanggungjawaban pengurus.
Pengurus berwenang:
1.
Mewakili koperasi didalam
dan diluar koperasi.
2.
Melakukan tindakan hukum
atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3.
Memutuskan penerimaan
anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus adalah atas segala upaya yang
berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
Dalam Konteks Struktur Organisasi koperasi Pertanggungjawaban
pengurus di RAT mungkin tidak diterima karena kelalaian atau kesengajaan yang
menyebabkan kerugaian. Apabila itu terjadi pengurus secara kolektif atau
perseorangan bertanggungjawab kerugian tersebut kecuali pengurus dapat
membuktikan bahwa dia tidak lalai dan telah berupaya untuk mencegah perbuatan
yang merugikan tersebut.
Pengawas seperti halnya pengurus dipilh oleh RA untuk mengawasi
pelaksanaan keputusan RAT
Pada prinsipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan RA. Apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjutnya hasil pengawasan dilaporkan kepada RA.
Pada prinsipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan RA. Apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjutnya hasil pengawasan dilaporkan kepada RA.
Pengawas Tetap adalah pengawas yang dipilih pada rapat anggota.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas secara umum adalah sebagai berikut.
1.
Untuk melaksanakan
tugasnya pengawas berwenang Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2.
Dalam rangka pelaksanaan
tugas pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan
merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3.
Meneliti catatan dan
fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan
Tidak semua organisasi harus meniru manajemen organisasi lain,
meskipun bergerak pada level dan wilayah yang sama. Setiap organisasi harus
mampu menemukan karakteristiknya sendiri. Kemampuan mengelola perbedaan yang
boleh jadi adalah kelebihan itulah yang menyebabkan organiasi dapat terus
tumbuh dan bersaing dengan kelembagaan sejenis atau organisasi lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar