Gunadarma University

Senin, 19 Desember 2016

STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI

Dalam konsep koperasi perangkat koperasi minimal terdiri atas 3 hal yaitu;
– Rapat Anggota
– Pengurus
– Pengawas
3 aspek tersebut adalah satu kesatuan dan tidak dapat dan harus berjalan simultan.

Bila digambarkan hubungan kerja antar perangkat adalah sebagai berikut:

Perangkat organisasi koperasi
Rapat Anggota Koperasi atau RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenag RA diantaranya adalah menetapkan
1.      AD/ART
2.      Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
3.      Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
4.      RGBPK dan RAPBK
5.      Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
6.      Amalgamasi dan pembubaran koperasi

Rapat Anggota dapat berbentuk RAT, RAK dan RALB. RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota dan disepakati oleh lebih dari setenganh anggota yang hadir.
Perangkat berikutnya adalah Pengurus. Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi. Persyaratan calon pengurus dicantumkan dalam AD/ART.
Syarat-syarat Umum untuk pengurus adalah
1.      Mempunyai sikap mental yang baik yang dapat dilihat dari prilaku sehari-hari.
2.      Mempunyai pengetahuan tentang koperasi
3.      Mempunyai waktu untuk mengelola koperasi

Pengurus merupakan pimpinan kolektif yang terdiri atas beberapa anggota pengurus. Tugas dan kewajiban pengurus adalah:
1.      Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
2.      Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
§  Mengajukan proker
§  Mengajukan laporan keuangandan pertanggungjawaban tugas.
§  Menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
§  Menyelenggarkan administrasi
§  Menyelenggarkan RAT.

Pada prinsipnya RAT diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan kepada anggota pada saat pertanggungjawaban pengurus.
Pengurus berwenang:
1.      Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
2.      Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3.      Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus adalah atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
Dalam Konteks Struktur Organisasi koperasi Pertanggungjawaban pengurus di RAT mungkin tidak diterima karena kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan kerugaian. Apabila itu terjadi pengurus secara kolektif atau perseorangan bertanggungjawab kerugian tersebut kecuali pengurus dapat membuktikan bahwa dia tidak lalai dan telah berupaya untuk mencegah perbuatan yang merugikan tersebut.
Pengawas seperti halnya pengurus dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT
Pada prinsipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan RA. Apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjutnya hasil pengawasan dilaporkan kepada RA.
Pengawas Tetap adalah pengawas yang dipilih pada rapat anggota. Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas secara umum adalah sebagai berikut.
1.      Untuk melaksanakan tugasnya pengawas berwenang Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2.      Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3.      Meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan
Tidak semua organisasi harus meniru manajemen organisasi lain, meskipun bergerak pada level dan wilayah yang sama. Setiap organisasi harus mampu menemukan karakteristiknya sendiri. Kemampuan mengelola perbedaan yang boleh jadi adalah kelebihan itulah yang menyebabkan organiasi dapat terus tumbuh dan bersaing dengan kelembagaan sejenis atau organisasi lain.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar