Gunadarma University

Senin, 19 Desember 2016

STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI

Dalam konsep koperasi perangkat koperasi minimal terdiri atas 3 hal yaitu;
– Rapat Anggota
– Pengurus
– Pengawas
3 aspek tersebut adalah satu kesatuan dan tidak dapat dan harus berjalan simultan.

Bila digambarkan hubungan kerja antar perangkat adalah sebagai berikut:

Perangkat organisasi koperasi
Rapat Anggota Koperasi atau RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenag RA diantaranya adalah menetapkan
1.      AD/ART
2.      Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
3.      Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
4.      RGBPK dan RAPBK
5.      Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
6.      Amalgamasi dan pembubaran koperasi

Rapat Anggota dapat berbentuk RAT, RAK dan RALB. RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota dan disepakati oleh lebih dari setenganh anggota yang hadir.
Perangkat berikutnya adalah Pengurus. Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi. Persyaratan calon pengurus dicantumkan dalam AD/ART.
Syarat-syarat Umum untuk pengurus adalah
1.      Mempunyai sikap mental yang baik yang dapat dilihat dari prilaku sehari-hari.
2.      Mempunyai pengetahuan tentang koperasi
3.      Mempunyai waktu untuk mengelola koperasi

Pengurus merupakan pimpinan kolektif yang terdiri atas beberapa anggota pengurus. Tugas dan kewajiban pengurus adalah:
1.      Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
2.      Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
§  Mengajukan proker
§  Mengajukan laporan keuangandan pertanggungjawaban tugas.
§  Menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
§  Menyelenggarkan administrasi
§  Menyelenggarkan RAT.

Pada prinsipnya RAT diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan kepada anggota pada saat pertanggungjawaban pengurus.
Pengurus berwenang:
1.      Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
2.      Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3.      Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus adalah atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
Dalam Konteks Struktur Organisasi koperasi Pertanggungjawaban pengurus di RAT mungkin tidak diterima karena kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan kerugaian. Apabila itu terjadi pengurus secara kolektif atau perseorangan bertanggungjawab kerugian tersebut kecuali pengurus dapat membuktikan bahwa dia tidak lalai dan telah berupaya untuk mencegah perbuatan yang merugikan tersebut.
Pengawas seperti halnya pengurus dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT
Pada prinsipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan RA. Apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjutnya hasil pengawasan dilaporkan kepada RA.
Pengawas Tetap adalah pengawas yang dipilih pada rapat anggota. Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas secara umum adalah sebagai berikut.
1.      Untuk melaksanakan tugasnya pengawas berwenang Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2.      Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3.      Meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan
Tidak semua organisasi harus meniru manajemen organisasi lain, meskipun bergerak pada level dan wilayah yang sama. Setiap organisasi harus mampu menemukan karakteristiknya sendiri. Kemampuan mengelola perbedaan yang boleh jadi adalah kelebihan itulah yang menyebabkan organiasi dapat terus tumbuh dan bersaing dengan kelembagaan sejenis atau organisasi lain.


Minggu, 04 Desember 2016

Modal Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
Modal Koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya.
Modal koperasi berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota atau lembaga sesuai dana  dengan keperluan lingkup dan jenis usahanya. Dalam mendirikan usaha minimal adalah jumlah anggota pendiri. sesuai dengan per koperasi an yang mengkedapankan anggota daripada besarnya modal suatu usaha. Modal sendiri terdiri dari 2 yaitu modal jangka panjang (Fasilitas Fisik) dan modal jangka pendek (Kegiatan Operasional).
Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Sumber modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :
1.      Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.
2.      Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
o    simpanan pokok;
o    simpanan wajib;
o    simpanan sukarela.
3.      Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.

Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, modal koperasi berasal dari modal sendiri (equity capital) dan modal pinjaman (debt capital).
1.      Modal sendiri (equity capital) bersumber dari :
o    simpanan pokok;
o    simpanan wajib;
o    simpanan cadangan;
2.      Modal pinjaman (debt capital) bersumber dari :
o    anggota;
o    koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
o    bank dan lembaga keuangan lainnya;
o    penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
o    Sumber lain yang sah.

Simpanan pokok merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan wajib adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh anggota selama masih menjadi anggota koperasi.

Simpanan sukarela sama seperti simpanan diatas, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu. Hibah merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.
Daftar Pustaka: http://kementeriankoperasi.com/modal-koperasi-berasal-dari/

Koperasi di Indonesia

            Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi


Senin, 07 November 2016

Ekonomi Di Indonesia

Indonesia adalah negara yang memiliki potensi ekonomi yang tinggi. Potensi yang mulai diperhatikan dunia internasional. Indonesia adalah ekonomi terbesar di Asia Tenggara yang memiliki sejumlah karakteristik yang menempatkan negara ini dalam posisi yang bagus untuk mengalami perkembangan ekonomi yang pesat. Selain itu, dalam beberapa tahun terakhir ada dukungan kuat dari pemerintah pusat untuk mengekang ketergantungan Indonesia pada ekspor komoditas (mentah), sekaligus meningkatkan peran industri manufaktur dalam perekonomian. Pembangunan infrastruktur juga merupakan tujuan utama pemerintah, dan yang perlu menyebabkan efek multiplier dalam perekonomian.

Pengakuan internasional akan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang kuat adalah kenaikan peringkat dari lembaga pemeringkat kredit internasional seperti Fitch Ratings, Moody's dan Standard & Poor's. Pertumbuhan ekonomi yang tangguh, utang pemerintah yang rendah dan manajemen fiskal yang bijaksana dijadikan alasan untuk kenaikan penilaian tersebut. Hal itu juga merupakan kunci dalam masuknya arus modal keuangan yang berupa dana asing ke Indonesia, baik aliran portofolio maupun investasi asing langsung (foreign direct investment, FDI) yang meningkat secara signifikan. Arus masuk FDI ini, yang sebelumnya relatif lemah selama satu dasawarsa setelah Krisis Keuangan Asia, menunjukkan peningkatan tajam setelah krisis keuangan global pada 2008-2009. Namun derasnya FDI melemah kembali setelah tahun 2014 waktu Indonesia mengalami perlambatan ekonomi yang berkepanjangan di antara tahun 2011 dan 2015

Sabtu, 01 Oktober 2016

IBU PERGI KE PASAR



Ibu Pergi Ke Pasar
Setiap pagi ibu pergi ke pasar untuk belanja keperluan sehari – hari. Ibu membeli sayuran, buah –
buahan, ikan dan lain lain. Dan tak lupa juga ibu membelikan kesukaanku yaitu buah pepaya. Setelah ibu pulang dari pasar lalu ibu pergi ke dapur dan memasak makanan kesukaanku. Setelah makanan sudah selesai di masak lalu ibu menghidangkan masakan di meja makan kami makan bersama ayah,ibu,adik,dan kakak.
                                                

Rabu, 08 Juni 2016

PENDAPATAN NASIONAL DALAM PEREKONOIAN INDONESIA

     MASALAH POKOK TINGKAT PEMBANGUNAN NEGARA MENURUT DUDLEY SEERS 
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEibgWMgX85osq3CSuoZW2OZeExHPUMGXnMsICk7IwfM0MgP-15UgsKqejObqGDAcaoUu8vjI6F90YTbHPIyP93BgW_pKZLsdx0o6maHr9Dy5JJMBJMwZ7J1cZGGv2O0E64xiJP5eiB0EyU/s1600/d88e4645.jpg
   
Dudley Seers mengemukakan, bahwa paling tidak ada 3 masalah pokok yang perlu diperhatikan dalam mengukur tingkat pembangunan suatu negara. 3 Masalah tersebut yaitu:
v Tingkat Kemiskinan
v Tingkat Pengangguran
v Tingkat Ketimpangan di berbagai bidang






   2.      PENDAPATAN NASIONAL YANG SIAP DIBELANJAKAN (DISPOSIBLE INCOME)

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiWgOqKaiWEn8pTGOXUd8qfvrhZQ3bUnBKnGhgK18k4c_6o6xiUlwW0qv3OWL9viksSy-ZWTdFwZlo6xdLi0UT4nUiK6VCWLTbO3_46teZLTW6HtKB3MVFLpKzsEp2ko6MoFKlsVo735mo/s400/lubuk-duit-jana-pendapatan-melalui-blog.jpg


Pendapatan yang siap dibelanjakan (Disposable Income) adalah pendapatan yang siap untuk dimanfaatkan guna membeli barang dan jasa konsumsi dan selebihnya menjadi tabungan yang disalurkan menjadi investasi. Disposable income ini diperoleh daripersonal income (PI) dikurangi dengan pajak langsung. Pajak langsung (direct tax) adalah pajak yang bebannya tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, artinya harus langsung ditanggung oleh wajib pajak, contohnya pajak pendapatan.
Disposible Income adalah Personal Income setelah dikurangi pajak langsung (misalnya pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor dan sebagainya). Disposible income merupakan pendapatan yang siap digunakan, baik untuk keperluan konsumsi maupun ditabung.
Rumusan untuk menghitung DI adalah:

DI = PI - Pajak Langsung

Jika ditulis dalam formula, nilainya diperoleh dari :


Y Disposible = NI + Tr – Tx langsung
dimana :

Tr = Goverment Transfer (Subsidi Pemerintah)
Tx = Pajak Langsung




    3.     SOAL PERHITUNGAN PENDAPATAN NASIONAL

Bila diketahui pengeluaran pemerintah 24M, Gaji Upah dari sektor rumah tangga 5M, Pendapatan pemerintah 25M, Investasi sektor swasta 10M, Devisa negara 12M, Laba dari sektor swasta 4M, Ekspor 2M, Import 1M, Komsumsi rumah tangga 8M.
Hitunglah:
a. Besarnya GNP
b. Besarnya NI
Diketahui :
v Pengeluaran Pemerintah                : Rp. 24 M
v Gaji Upah Sektor Rumah Tangga  : Rp. 5 M
v Pendapatan Pemerintah                  : Rp. 25 M
v Investasi Sektor Swasta                  : Rp. 10 M
v Devisa Negara                                : Rp. 12 M
v Laba dari Sektor Swasta                 : Rp. 4 M
v Eksport                                           : Rp. 2 M
v Import                                             : Rp. 1 M
v Konsumsi Rumah Tangga              : Rp. 8 M

Ditanya :

a.   Berapa Besarnya GNP?
b.  Berapa Besarnya NI?

Jawab :
a.    Besar GNP (Gross National Product)

Y = C+I+G+(E-I)

GNP didapat dengan perhitungan sebagai berikut :
·          Konsumsi Rumah Tangga         : Rp. 8 M
·          Investasi Sektor Swasta             : Rp. 10 M
·          Pengeluaran Pemerintah            : Rp. 24 M
·          Eksport Netto (Ekspor – Impor): (Rp. 2M – Rp. 1M)
                                                                 _______________+
Besar GNP  : Rp. 43 M

Jadi Besarnya Pendapatan Nasional (GNP) adalah Rp.43.000.000.000,-


b.   Besar NI (National Income)

NI = R+W+I+P

·          Laba dari Sektor Swasta                        : Rp. 4 M
·          Gaji Upah Sektor Rumah Tangga          : Rp. 5 M
·          Pendapatan Pemerintah                         : Rp. 25 M
·          Devisa Negara                                       : Rp. 12 M
                                                                       _____________+
                                                      Besar NI    : Rp. 46 M

Jadi Besarnya Pendapatan Nasional Indonesia (NI) adalah Rp.46.000.000.000,-