Gunadarma University

Senin, 19 Maret 2018

Subject-Verb Agreement

Subject-Verb Agreement

Subject-verb agreement adalah persesuaian antara verb (kata kerja) dengan subject kalimat dalam hal number, yaitu: singular (tunggal) atau plural (jamak).

Subjek dapat berupa noun (kata benda), pronoun (kata ganti), atau konstruksi lain yang berakting sebagai noun, seperti gerund dan infinitive. Pada dasarnya, singular subject (subjek tunggal) menggunakan singular verb (kata kerja tunggal), sedangkan plural subject (subjek jamak) menggunakan plural verb (kata kerja jamak).

Subject-Verb Agreement (Umum)

Secara umum pada bentuk present tense, singular verb berupa base form (bentuk dasar) dari verb dengan ditambahkan ending (akhiran) -s. Adapun pada plural verb tanpa ditambahkan ending -s (sebaliknya, plural subject ditambahkan ending -s). Aturan kata kerja ini berlaku pula pada subjek berupa third person (orang ketiga, contoh: Ricky, Anna) dan semua personal pronoun (they, we= jamak; he, she, it= tunggal), kecuali I dan you. Walaupun berupa subjek tunggal, I dan you dipasangkan dengan kata kerja bentuk jamak (tidak termasuk verb “be” (was, am) pada “I”).

Contoh Kalimat Subject-Verb Agreement 

No
Contoh Kalimat Subject-Verb Agreement
1
The sun rises. (Matahari terbit.)
2
The stars shine. (Bintang bersinar.)
3
Leo rarely eats white bread. (Leo jarang makan roti putih.)
4
You go straight ahead then turn left.
(Kamu jalan lurus ke depan lalu belok kiri.)

Namun jika ada helping verb, maka helping verb-nya yang berubah sedangkan main verb dalam bentuk dasar (base form verb). Pilihan helping verb dalam bentuk tunggal-jamak-nya adalah is-are, does-do, dan has-have. Khusus untuk has-have, agreementtidak berlaku jika kata tersebut merupakan second helping verb atau digunakan dibelakang helping verb lainnya.

Contoh Kalimat Subject-Verb Agreement 

No
Contoh Kalimat Subject-Verb Agreement
1
My boss always comes on time.
(Bos saya selalu datang tepat waktu.)
2
They like eating out. (Mereka suka makan diluar.)
3
He is working. (Dia sedang bekerja.)
4
I do submit the task. (Saya harus mengirimkan tugas tersebut.)
5
The manager has checked the documents.
(Manager telah mengecek dokumen-dokumen tersebut.)
6
I will have been sleeping for an hour when you arrive.
(Saya akan sudah tidur selama satu jam ketika kamu tiba.)
has-have TIDAK BERLAKU

Sedangkan pada past tense, tidak ada perbedaan bentuk kata kerja dalam hal number(tunggal atau jamak)  jika tidak ada helping verb, yaitu: was-were.

Contoh Kalimat Subject-Verb Agreement 

No
Contoh Kalimat Subject-Verb Agreement
1
The cat was sleeping. (Kucing itu sedang tidur.)
2
We were roasting corn. (Kita sedang membakar jagung.)
3
She drove fast. (Dia mengebut.) TIDAK BERLAKU

Adapun jika kata kerja yang digunakan berupa linking verb, maka is, am (khusus I), was (past tense) digunakan oleh singular subject, sedangkan are dan were (past tense) oleh plural subject.

Contoh Kalimat Subject-Verb Agreement 
No
Contoh Kalimat Subject-Verb Agreement
1
Ricky is smart. (Ricky pintar.)
2
The children are naughty. (Anak-anak itu nakal.)
3
I was a stamp collector. (Saya dulu pengoleksi prangko.)
4
My books were borrowed by him. (Buku-buku saya dipinjam dia.)

Permasalahan pada Subject-Verb Agreement (Part 4)
Berikut penjelasan dan beberapa contoh subject-verb agreement.

No
Subject-Verb Agreement
Contoh Subject-Verb Agreement
9
Phrase dan clause yang berada diantara subjek dan verb.
Pada dasarnya verb disesuaikan dengan subjek, bukan noun atau pronoun yang berada pada phrase atau clause yang menyelanya.
Accompanied with, along with,
as well as, as with, including, in addition, dan together with dapat digunakan bersama subjek tanpa
menambah jumlah subjek karena tidak sama dengan AND.
The prime minister, together with his staffs, is visiting Lombok.
(Menteri bersama para stafnya sedang mengunjungi Lombok.)
That girl as well as her brother issitting on the edge of swimming pool.
(Anak perempuan itu bersama saudara laki-lakinya sedang duduk di
pinggir kolam renang.)
One of the men is a surgeon.
(Satu dari para pria itu adalah dokter bedah.)
The woman in my bedroom
is my mother.
(Wanita di dalam kamarku adalah ibuku.)
Relative clause (defining and non-defining)
Cats that live in the wild rarely getsick.
(Kucing-kucing yang hidup di alam liar jarang sakit.)
The table, which is made of marble, has been repaired.
(Meja yang terbuat dari marmer telah diperbaiki.)
Participial phrase (defining and non-defining) ≈ reduksi adjective clause
Cats living in the wild rarely get sick.
The table, made of marble,
has been repaired.
Appositive (defining and non-defining)
A famous news presenter Al Hunt works in Bloomberg Television.
(Seorang pembawa acara berita terkenal, Al Hunt, bekerja di Bloomberg Television.)
My brother, a chemical engineer, isvery dilligent.
(Kakakku, seorang engineer kimia, sangat rajin.)

Permasalahan pada Subject-Verb Agreement (Part 3)
Berikut penjelasan dan beberapa contoh subject-verb agreement.

No
Subject-Verb Agreement
Contoh Subject-Verb Agreement
4
Subject dengan plural form (bentuk jamak) berupa dua bagian dalam satu kesatuan
Noun seperti:
glasses
pants
scissors
shears
trousers
tweezers
merupakan dua bagian pada satu kesatuan benda. Noun ini membutuhkan plural verb.
My glasses were broken into two pieces.
(Kaca mataku pecah menjadi dua bagian.)
The trousers are made from denim.
(Celana panjang tersebut terbuat dari denim.)
5
Fractional expression dan Mathematical Process
A majority of, a part of, a percentage of, dan half of merupakan fractional expression dapat diikuti oleh singular verbatauplural tergantung dari maknanya. Jika diikuti oleh plural noun, maka subjek menjadi pluralsehingga harus dipasangkan dengan plural verb. Begitupun sebaliknya. Berlaku pula pada allsome, dan most ketika berfungsi sebagai subjek yang diikuti oleh prepositional phrase, perhatikan noun (sebagai objek preposition) didalam frasa tsb.
Fifty percentageof your water has beenused to wash plates.
(Lima puluh persen dari airmu telah digunakan untuk mencuci piring.) water= uncountable noun
atau
Fifty percentageof the visitors are from England.
(Lima puluh persen dari pengunjung dari Inggris.) visitors= plural countable
All of the staffsare dilligent.
(Semua staf rajin.)
atau
All of the audience is giving
applause.
(Semua hadirin sedang memberikan tepuk tangan.) audience = uncountable noun
Mathematical process, seperti penambahan, merupakan singularsehingga membutuhkan singular verb.
Ten and tenis twenty.
(Sepuluh ditambah sepuluh adalah dua puluh.)
7
Kalimat dimulai dengan there / here + is / are / was / were.
There maupun here bukan subjek. Subjek muncul setelah verb“be” (is/are/was/were). Dengan demikian, subjek mengikuti verb apakah singular atau plural.
There is a haunted house.
(Disana ada rumah hantu.)
There are your friends.
(Disana ada teman-temanmu.)
8
Indefinite Pronoun (kata benda untuk untuk orang, benda, atau hal secara umum)
Neither dan either merupakan singular pronoun meskipun tampak merujuk pada dua hal. Oleh karena itu, membutuhkan singular subject.
Indefinite pronoun lain seperti:
anybody/anyone
each
everybody/everyone
somebody/someone
nobody/no one
juga merupakan singular pronoun sehingga diikuti singular verb.
Neither is bad.
(Tidak satupun dari keduanya buruk.)
Everybody likes him.
(Setiap orang menyukainya.)
Someone has sent him the anonymous letter.
(Seseorang telah mengiriminya surat kaleng.)
Subject-Verb Agreement (Part 2)
Permasalahan pada Subject-Verb Agreement (Part 2)
Berikut penjelasan dan beberapa contoh subject-verb agreement.
Keterangan:
Subject = bold
verb, linking verb = italic
helping verb = underline
No
Subject-Verb Agreement
Contoh Subject-Verb Agreement
2
Compound Subject
Jika dua atau lebih subjek, baik singularmaupun plural, dihubungkan dengan coordinate conjunction AND, maka digunakan plural verb.
Ichel and her brothergo to school by bus.
(Ichel dan kakak laki-lakinya pergi ke sekolah dengan bus.)
Atiek, Adon and I wereat home.
(Atiek, Adon, dan saya di rumah.)
Jika dua atau lebih singular subjek dihubungkan dengan ORatau NOR, maka digunakan singular verb. Berlaku sebaliknya pada plural subjek.
To stay or to go is your prerogative.
(Tinggal atau pergi adalah hakmu.) subjek berupa infinitive (to + verb)
The jackets or the shirts are in the cupboard.
(Jaket-jaket dan kemeja-kemeja ada di dalam lemari.)
Jika compound subjek yang menggunakan OR atau NORterdiri dari singular dan plural nounatau pronoun, maka verbmengikuti subjek yang terdekat posisinya dengannya, baik sebelum maupun setelahnya (kalimat pertanyaan).
The woman or her friends
eat lunch here every monday.
(Wanita itu atau teman-temannya makan siang disini setiap hari minggu.)
atau
Her friends or the woman
eats lunch here every monday.
Does the woman or her friends eat lunch here every monday?
(Apakah wanita itu atau teman-temannya makan siang disini setiap hari minggu?)
atau
Do her friends or the woman eat lunch here every monday?
Jika compound subject terdiri atas subjek (tunggal maupun jamak) positif dan negatif, maka verb mengikuti yang positif.
The staffs but not the manager have received their salaries.
(Para staff tapi tidak sang manager telah menerima gaji.)
It is mine, not theirs, that has wore out.
(Itu milikku, bukan milik mereka yang sudah aus.)
3
Subject dengan plural form (bentuk jamak) namun makna singular
Beberapa noun
tampak plural karena memiliki ending -s, namun sesungguhnya bermakna singularkarena hanya merujuk pada satu hal. Dengan demikian, noun tersebut membutuhkan singular verb pula. Dapat dibuktikan dengan substitusi noun tersebut dengan “it” yang terasa lebih make sense daripada “they”. Nounini antara lain:
news, dollars
(ketika membicarakan jumlah)
nama penyakit, seperti: measles, mumps
noun dengan ending -ics, seperti: mathematics,
statistics, physics
Namun ending -ics dapat pula merupakan plural meaningjika noun tersebut bukan dianggap sebagai cabang keilmuan melainkan masing-masing bagian dari suatu kesatuan. Contoh: statistics = data-data statistik.
Measles is one of the most contagious diseases among young children.
(Campak adalah satu dari penyakit paling menular diantara anak kecil.)
Ten dollars a day is not enough for a wife and two children.
(Sepuluh dillar sehari tidak cukup untuk istri dan dua anak.)
tidak berlaku pada:
Dollars are widely used in private transactions.
(Dollar digunakan secara luas dalam transaksi-transaksi pribadi.)
Statistics is not same with math.
(Statistika tidak sama dengan matermatika.) statistics = ilmu
tidak berlaku pada:
The statistics show that the abortion rate for woman aged 30-34 years has increased dramatically.
(Statistik menunjukkan bahwa tingkat aborsi wanita berumur 30-34 tahun telah meningkat secara drastis.) statistics = data-data

Permasalahan pada Subject-Verb Agreement
Subject-verb agreement menjadi membingungkan ketika  dihadapkan pada persoalan seperti: subjek berupa collective nouncompound subject, plural form dengan makna singular, dan indefinite pronoun. Selain itu, ada pula phrase atau clause yang menyela subjek dan kata kerja sehingga cukup dapat membingungkan didalam penentuan agreement-nya.
Berikut penjelasan dan beberapa contoh subject-verb agreement.

No
Subject-Verb Agreement
Contoh Subject-Verb Agreement
1
Collective Noun
Collective noun merupakan kata benda yang digunakan untuk menyatakan suatu nama kumpulan (terdiri dari lebih dari satu anggota). Sebagai subjek, kata benda ini dapat singular atau plural tergantung konteks.Jika anggota kumpulan melakukan hal yang sama secara serentak, maka kata benda ini dianggap sebagai suatu kesatuan subjek dengan singular verb.
Sebaliknya, bila anggota dari kumpulan bertindak secara individual, maka dianggap sebagai subjek jamak dengan kata kerja yang jamak pula.
The team is going
on holiday now.
[Artinya: Para anggota team sedang pergi berlibur (bersama-sama)
sekarang.]
The teamare going
on holiday now.
[Artinya: Para anggota tim sedang berlibur (masing-masing) sekarang.]


Kamis, 05 Oktober 2017

22 September 2012

The Director,
Fast Option Agencies,
P. O Box 40048, Mombasa.

Dear Sir,
LETTER OF INTRODUCTION
Allow us to introduce to you our company, REINTECH COMPUTERS LIMITED.
Reintech Computers Limited is a registered company specializing in the rental of desktop computers, laptops, printers & related equipment for short periods.
Our rental system is so well advanced that we can have equipment ready for you or delivered to you within hours (or even within an hour) of your order. We understand the requirements of our business, corporate and government clients and appreciate that sometimes things just need to be done in a hurry That is why we make it so simple for you to rent from us.
And our rental system is so simple: If you rent for a week, a month or longer and decide you want to keep the equipment for a further period you will only be charged for the extra days that you keep it. In other words, if you are on a monthly agreement and keep the equipment for 4 days past the end of the term you will be charged 4/30 of the monthly rate.
At Reintech Computers Limited, you are assured of quality services that are provided with the highest standards of technical support.
Have you got a short-term rental need now? Consult Reintech Computers today! We will be glad to serve you.

Yours faithfully,
¥ϢϦϗϠ
Kamil Muharram
Sales Manager

Enclosure : Catalogue 
PT. Harvest Right
Merdeka Street 12, Depok, Indonesia
Telp. 08977558413
E-mail: novitaaindaah@gmail.com

Minggu, 11 Juni 2017

ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT

ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT
Menurut UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 1 UU Antimonopoli, Monopoli adalah penguasaan atas produksi atau pemasaran barang atau atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku usaha atau suatu kelompok usaha. Persaingan usaha tidak sehat (curang) adalah suatu persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan pemasaran barang atau jasa dilakukan dengan cara melawan hokum atau menghambat persaingan usaha.
Dalam UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 6 UU Antimonopoli, persaingan curang (tidak sehat) adalah persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha’.
Dalam UU No.5/1999,kegiatan yang dilarang diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24. Undang undang ini tidak memberikan defenisi kegiatan seperti halnya perjanjian. Namun demikian, dari kata “kegiatan” kita dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan disini adalah aktivitas tindakan secara sepihak. Bila dalam perjanjian yang dilarang merupakan perbuatan hukum dua pihak maka dalam kegiatan yang dilarang adalah merupakan perbuatan hukum sepihak.
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Pada kamus Black’s Law dikatakan bahwa monopoli sebagaimana dilarang oleh Section 2 Sherman Antitrust Act, memiliki dua elemen, yaitu:
  1. Kepemilikan atas kekuatan monopoli dalam pasar yang bersangkutan;
  2. Akuisi yang disengaja atau pengelolaan dari kekuatan monopoli tersebut.
Menurut Romli (2003) "monopoli berasal dari AS, dari common law sistem. Di sini diterapkan oleh KPPU, ternyata tidak jalan, malah ditertawakan,"

Daftar pustaka:
www.hukumonline.com, 18 Juli 2003
www.academia.edu


Senin, 05 Juni 2017

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI
Penyelesaian sengketa secara formal berkembang menjadi proses adjudikasi yang terdiri atas proses melalui pengadilan/litigasi dan arbitrase/perwasitan, serta proses penyelesaian-penyelesaian konflik secara informal yang berbasis pada kesepakatan pihak-pihak yang bersengketa melalui negosiasi dan mediasi.
Cara-cara Penyelesaian Sengketa
a. Negosiasi
Merupakan komunikasi dua arah yang dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat kedua
belah pihak memiliki kepentingan sama maupun berbeda.
b. Mediasi
Merupakan salah satu bentuk negosiasi antara para pihak yang bersengketa yang melibatkan pihak   ketiga dengan tujuan membantu tercapainya penyelesaian yang bersifat kompromistis.  Pihak ketiga yang ditunjuk membantu menyelesaikan sengketa dinamakan mediator.
c. Arbitrase
Pasal 3 ayat 3 UU No 14 tahun 1970 menyatakan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui arbitrsase tetap diperbolehkan tetapi putusan arbiter hanya mempunyai kekuatan eksekutorial setelah memperoleh izin atau perintah untuk dieksekusi dari pengadilan.
Sengketa ekonomi syariah memiliki dasar hukum yang berbeda dalam penyelesaiannya. Berdasarkan ketentuan pasal 49 huruf i UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, satu-satunya lembaga kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan dalam hal terjadi sengketa ekonomi syariah adalah Pengadilan Agama sebagai Pengadilan tingkat pertama di lingkungan Peradilan Agama karena lembaga tersebut memiliki aparat hukum yang dianggap menguasai prinsip syariah dan ekonomi syariah merupakan konsep ekonomi yang menggunakan syariah Islam sebagai dasar atau landasan dalam aktifitas perekonomian.

Daftar Pustaka :
Academia.edu, 2014

repository.unair.ac.id, 2010

Sabtu, 03 Juni 2017

HAK ATAS KEPEMILIKAN INTELEKTUAL (HAKI)

HAK ATAS KEPEMILIKAN INTELEKTUAL (HAKI)

      Definisi Hak Atas Kepemilikan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual umumnya tidak memiliki perbedaan. Eddy Damian (2014) menyebutkan dengan istilah HKI, HKI adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir manusia menghasilkan suatu produk atau proses yang ekonomis hasil suatu kreativitas intelektual dimana obyek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemapuan intelektual manusia.
      Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI) dalam websitenya memberikan defenisi Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. 
     Menurut Muhamad Djumana dkk (2014) menyatakan umumnya cakupan Hak Kekayaan Intelektual dibagi menjadi 2 (dua) kategori besar yaitu Hak Milik Perindustrian dan Hak Cipta. Hak Milik Perindustrian yang meliputi penemuan (paten), merek dagang, desain industri, dan indikasi geografis. Hak Cipta mencakup karya sastra dan artistik seperti novel, puisi, drama, film, karya musik, karya-karya artistik seperti gambar, lukisan, foto dan patung-patung, serta desain arsitektur hak terkait. Hak cipta termasuk orang seniman yang tampil dipertunjukkan mereka, produsen rekaman dalam rekaman mereka, dan orang-orang dari lembaga penyiaran radio dan televisi.

Daftar Pustaka:

bppk.kemenkeu.go.id, 16 Juli 2014

HUKUM DAGANG

HUKUM DAGANG
Hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata atau hukum perdata khusus. Paham ini timbul akibat adanya kodifikasi hukum dagang dalam KUHD dan hukum perdata dalam KUHP karena hanya mengatur tentang perdagangan. Ahmad Ihsan (2016) berpendapat bahwa hukum dagang adalah hukum yang mengatur tentang masalah perdagangan atau perniagaan. Purwo Sucipto (2016) mengatakan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul dalam lapangan perusahaan.
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara satu orang dengan orang yang lain dalam bidang perdagangan atau perusahaan. Istilah pedagang dan perdagangan yang diatur dalam pasal 2-5 KUHD sejak 1938, diganti oleh pemerintah Belanda : Pedagang => Pengusaha dan Perdagangan => Perusahaan. Hukum dagang tidak hanya membicarakan masalah kegiatan dagang (jual beli) tetapi juga membicarakan, membahas hal-hal lain yang langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan organisasi atau badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan/ jual beli.

Daftar Pustaka:
tidakdijual.com. Senin, 16 November 2015