HAK
ATAS KEPEMILIKAN INTELEKTUAL (HAKI)
Definisi Hak Atas Kepemilikan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual umumnya
tidak memiliki perbedaan. Eddy Damian (2014) menyebutkan dengan istilah HKI,
HKI adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir manusia menghasilkan suatu
produk atau proses yang ekonomis hasil suatu kreativitas intelektual dimana
obyek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena
kemapuan intelektual manusia.
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI) dalam websitenya
memberikan defenisi Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim
“HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual
Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang
menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya
HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu
kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang
timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Menurut Muhamad Djumana dkk (2014) menyatakan umumnya cakupan Hak Kekayaan
Intelektual dibagi menjadi 2 (dua) kategori besar yaitu Hak Milik Perindustrian
dan Hak Cipta. Hak Milik Perindustrian yang meliputi penemuan (paten), merek
dagang, desain industri, dan indikasi geografis. Hak Cipta mencakup karya
sastra dan artistik seperti novel, puisi, drama, film, karya musik, karya-karya
artistik seperti gambar, lukisan, foto dan patung-patung, serta desain
arsitektur hak terkait. Hak cipta termasuk orang seniman yang tampil
dipertunjukkan mereka, produsen rekaman dalam rekaman mereka, dan orang-orang
dari lembaga penyiaran radio dan televisi.
Daftar Pustaka:
bppk.kemenkeu.go.id,
16 Juli 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar