Gunadarma University

Sabtu, 03 Juni 2017

HAK ATAS KEPEMILIKAN INTELEKTUAL (HAKI)

HAK ATAS KEPEMILIKAN INTELEKTUAL (HAKI)

      Definisi Hak Atas Kepemilikan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual umumnya tidak memiliki perbedaan. Eddy Damian (2014) menyebutkan dengan istilah HKI, HKI adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir manusia menghasilkan suatu produk atau proses yang ekonomis hasil suatu kreativitas intelektual dimana obyek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemapuan intelektual manusia.
      Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI) dalam websitenya memberikan defenisi Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. 
     Menurut Muhamad Djumana dkk (2014) menyatakan umumnya cakupan Hak Kekayaan Intelektual dibagi menjadi 2 (dua) kategori besar yaitu Hak Milik Perindustrian dan Hak Cipta. Hak Milik Perindustrian yang meliputi penemuan (paten), merek dagang, desain industri, dan indikasi geografis. Hak Cipta mencakup karya sastra dan artistik seperti novel, puisi, drama, film, karya musik, karya-karya artistik seperti gambar, lukisan, foto dan patung-patung, serta desain arsitektur hak terkait. Hak cipta termasuk orang seniman yang tampil dipertunjukkan mereka, produsen rekaman dalam rekaman mereka, dan orang-orang dari lembaga penyiaran radio dan televisi.

Daftar Pustaka:

bppk.kemenkeu.go.id, 16 Juli 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar