Gunadarma University

Senin, 05 Juni 2017

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI
Penyelesaian sengketa secara formal berkembang menjadi proses adjudikasi yang terdiri atas proses melalui pengadilan/litigasi dan arbitrase/perwasitan, serta proses penyelesaian-penyelesaian konflik secara informal yang berbasis pada kesepakatan pihak-pihak yang bersengketa melalui negosiasi dan mediasi.
Cara-cara Penyelesaian Sengketa
a. Negosiasi
Merupakan komunikasi dua arah yang dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat kedua
belah pihak memiliki kepentingan sama maupun berbeda.
b. Mediasi
Merupakan salah satu bentuk negosiasi antara para pihak yang bersengketa yang melibatkan pihak   ketiga dengan tujuan membantu tercapainya penyelesaian yang bersifat kompromistis.  Pihak ketiga yang ditunjuk membantu menyelesaikan sengketa dinamakan mediator.
c. Arbitrase
Pasal 3 ayat 3 UU No 14 tahun 1970 menyatakan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui arbitrsase tetap diperbolehkan tetapi putusan arbiter hanya mempunyai kekuatan eksekutorial setelah memperoleh izin atau perintah untuk dieksekusi dari pengadilan.
Sengketa ekonomi syariah memiliki dasar hukum yang berbeda dalam penyelesaiannya. Berdasarkan ketentuan pasal 49 huruf i UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, satu-satunya lembaga kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan dalam hal terjadi sengketa ekonomi syariah adalah Pengadilan Agama sebagai Pengadilan tingkat pertama di lingkungan Peradilan Agama karena lembaga tersebut memiliki aparat hukum yang dianggap menguasai prinsip syariah dan ekonomi syariah merupakan konsep ekonomi yang menggunakan syariah Islam sebagai dasar atau landasan dalam aktifitas perekonomian.

Daftar Pustaka :
Academia.edu, 2014

repository.unair.ac.id, 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar