PENYELESAIAN SENGKETA
EKONOMI
Penyelesaian sengketa
secara formal berkembang menjadi proses adjudikasi yang terdiri atas proses
melalui pengadilan/litigasi dan arbitrase/perwasitan, serta proses
penyelesaian-penyelesaian konflik secara informal yang berbasis pada
kesepakatan pihak-pihak yang bersengketa melalui negosiasi dan mediasi.
Cara-cara Penyelesaian Sengketa
a. Negosiasi
Merupakan komunikasi dua arah yang
dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat kedua
belah pihak memiliki kepentingan sama
maupun berbeda.
b. Mediasi
Merupakan salah satu bentuk negosiasi
antara para pihak yang bersengketa yang melibatkan pihak ketiga dengan tujuan membantu tercapainya
penyelesaian yang bersifat kompromistis.
Pihak ketiga yang ditunjuk membantu menyelesaikan sengketa dinamakan mediator.
c. Arbitrase
Pasal 3 ayat 3 UU No 14 tahun 1970
menyatakan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar perdamaian
atau melalui arbitrsase tetap diperbolehkan tetapi putusan arbiter hanya
mempunyai kekuatan eksekutorial setelah memperoleh izin atau perintah untuk
dieksekusi dari pengadilan.
Sengketa ekonomi
syariah memiliki dasar hukum yang berbeda dalam penyelesaiannya. Berdasarkan
ketentuan pasal 49 huruf i UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU
Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, satu-satunya lembaga kekuasaan
kehakiman yang berwenang menyelesaikan dalam hal terjadi sengketa ekonomi
syariah adalah Pengadilan Agama sebagai Pengadilan tingkat pertama di
lingkungan Peradilan Agama karena lembaga tersebut memiliki aparat hukum yang
dianggap menguasai prinsip syariah dan ekonomi syariah merupakan konsep ekonomi
yang menggunakan syariah Islam sebagai dasar atau landasan dalam aktifitas
perekonomian.
Daftar Pustaka :
Academia.edu, 2014
repository.unair.ac.id, 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar