Gunadarma University

Sabtu, 03 Juni 2017

HUKUM DAGANG

HUKUM DAGANG
Hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata atau hukum perdata khusus. Paham ini timbul akibat adanya kodifikasi hukum dagang dalam KUHD dan hukum perdata dalam KUHP karena hanya mengatur tentang perdagangan. Ahmad Ihsan (2016) berpendapat bahwa hukum dagang adalah hukum yang mengatur tentang masalah perdagangan atau perniagaan. Purwo Sucipto (2016) mengatakan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul dalam lapangan perusahaan.
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara satu orang dengan orang yang lain dalam bidang perdagangan atau perusahaan. Istilah pedagang dan perdagangan yang diatur dalam pasal 2-5 KUHD sejak 1938, diganti oleh pemerintah Belanda : Pedagang => Pengusaha dan Perdagangan => Perusahaan. Hukum dagang tidak hanya membicarakan masalah kegiatan dagang (jual beli) tetapi juga membicarakan, membahas hal-hal lain yang langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan organisasi atau badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan/ jual beli.

Daftar Pustaka:
tidakdijual.com. Senin, 16 November 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar