HUKUM
DAGANG
Hukum dagang merupakan bagian dari hukum
perdata atau hukum perdata khusus. Paham ini timbul akibat adanya kodifikasi
hukum dagang dalam KUHD dan hukum perdata dalam KUHP karena hanya mengatur
tentang perdagangan. Ahmad Ihsan (2016) berpendapat bahwa hukum dagang adalah
hukum yang mengatur tentang masalah perdagangan atau perniagaan. Purwo Sucipto
(2016) mengatakan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul dalam
lapangan perusahaan.
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur
hubungan hukum antara satu orang dengan orang yang lain dalam bidang
perdagangan atau perusahaan. Istilah pedagang dan perdagangan yang diatur dalam
pasal 2-5 KUHD sejak 1938, diganti oleh pemerintah Belanda : Pedagang =>
Pengusaha dan Perdagangan => Perusahaan. Hukum dagang tidak hanya
membicarakan masalah kegiatan dagang (jual beli) tetapi juga membicarakan,
membahas hal-hal lain yang langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan
organisasi atau badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan/ jual beli.
Daftar Pustaka:
tidakdijual.com. Senin, 16 November 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar