A. KEBIJAKSAAN MONETER
Kebijakan
moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara
untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi,
mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter
dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, "margin
requirement" kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak
sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui
negosiasi dengan pemerintah lain.
Kebijakan
moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai
keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga,
pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca
pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi
ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca
pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan
perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan
(tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan
oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.
Kebijakan
Moneter adalah upaya mengendalikan atau mengarahkan perekonomian makro ke
kondisi yang diinginkan (yang lebih baik) dengan mengatur jumlah uang beredar.
Kondisi lebih baik adalah meningkatnya outputkeseimbangan dan atau
terpeliharanya stabilitas harga (inflasi terkontrol).Melalui kebijakan moneter
jika yang dilakukan pemerintah adalah menambah jumlah uang beredar, maka
pemerintah dikatakan menempuh kebijakan ekspansif (monetary expansive).
Sebaliknya jika jumlah uang beredar dikurangi, pemerintah menempuh kebijakan
moneter kontraktif (monetary contractive) atau kebijakan uang ketat (tight
money policy).
Dilihat
dari upaya yang ditempuh, kebijakan moneter ini dapat dikelompokkan menjadi dua
jenis kebijakan moneter, yakni :
1. Kebijaksanaan
Moneter Kuantitatif
Sesuai
namanya jenis kebijaksanaan moneter ini dengan mengatur uang beredar dan
tingkat suku bungan dari segi kuantitasnya. Kebijaksaan ini umumnya dijalankan
dengan tiga cara :
Pertama,
Operasi Pasar Terbuka (open market operasion) adalah pemerintah mengendalian
jumlah uang beredar dengan cara menjual atau membeli surat-surat berharga milik
pemerintah (government securities). Dengan harapan uang yang beredar akan
menjadi lebih banyak /menjadi lebih sedikit sesuai yang diperlukan dalam
kegiatan perekonomian Indonesia.
Kedua,
Tingkat bunga diskonto adalah tingkat bunga yang ditetapkan pemerintah atas
bank-bank umum yang meminjam ke bank sentral. Dalam kondisi tetentu, bank-bank
mengalami kekurangan uang, sehingga mereka harus meminjam kepada bank sentral.
Bila pemerintah ingin menambah jumlah uang beredar, maka pemerintah menurunkan
tingkat bunga pinjaman (tingkat diskono). Dengan tingkat bunga pinjaman yang
lebih murah, maka keinginan bank-bank untuk meminjam uang dari bank sentral
menjadi besar, sehingga jumlah uang beredar bertambah, dan begitu juga
sebaliknya.
Ketiga,
Penetapan rasio cadangan wajib juga dapat mengubah jumlah uang beredar, jika
rasio cadangan wajib diperbesar, maka kemampuan bank memberikan kredit akan
lebih kecil dibanding sebelumnya.
2. Kebijakan
Moneter Kualitatif
Sedangakan
kebijaksanaan moneter kualitatif adalah dengan mengatur dan menghimbau pihak
bank umum/lembaga keuangan lainnya, baik menejemennya maupun produk yang
ditawarkan kepada masyarakat guna mendukung kebijaksanaan moneter kuantitatif
yang sedang dilaksanakan oleh Bank Indonesia. Disamping itu kebijaksanaan ini
juga bertujuan untuk lebih mengawasi kegiatan perbankan dan lembaga
keuanganlainnya agar tidak sampai merugikan masyaakat, bank umum itu sendiri
sampai dengan perekonomian secara umum.
B. KEBIJAKSANAAN
FISKAL
Kebijakan
fiskal adalah kebijakan ekonomi yang digunakan pemerintah untuk
mengelola/mengarahkan perekonomian ke kondisi yang lebih baik atau diinginkan
dengan cara mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Jika dalam
kebijakan moneter pemerintah mengendalikan jumlah uang yang beredar, maka dalam
kebijakan fiskal pemerintah mengendalikan penerimaan dan pengeluaran.
Menurut
Nanga (2005) Jenis kebijakan fiskal dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu sebagai
berikut:
1. Kebijakan
fiskal Aktif (discretionary fiscal policy)
Adalah
kebijakan di mana pemerintah melakukan perubahan tingkat pajak atau
program-program pengeluarannya. Hal in i dapat bersifat ekspansif ataupun
kontraktif. Kebijakan fiskal ekspansif adalah kebijakan fiskal yang dilakukan
melalui peningkatan pengeluaran pemerintah (G) da n/atau penurunan penerimaan
pajak (T), yang bertujuan untuk meningkatkan permintaan aggregat di dalam
perekonomian. Kebijakan fiskal yang kontraktif adalah kebijakan fiskal yang dilakukan
melalui pengurangan pengeluaran pemerintah (G) dan/ atau peningkatan penerimaan
pajak (T) yang bertujuan untuk menurunkan tingkat permintaan aggregat di dalam
perekonomian (Nanga, 2005).
2. Kebijakan
Fiskal Pasif (nondiscretionary fiscal policy)
Kebijakan
Fiskal Pasif ini dapat juga disebut sebagai penstabil otomatis yaitu segala
sesuatu yang menurunkan marginal propencity to spend dari pendapatan
nasional, sehingga dapat mengurangi besarnya pengganda (Nanga, 2005).
Kebijakan
fiskal dapat dibedakan dari beberapa segi, yaitu:
Pertama,
jika dilihat dari segi cara pembayarannya sistem pembayaran pajak dibagi dalam
istilah pajak langsung dan pajak tidak langsung.
1.
Pajak Langsung adalah pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak dan tidak
dapat dilimpahkan kepada pihak lain serta dikenakan secara berulang-ulang
secara periodic berdasarkan SKP (Surat Ketetapan Pajak) atau kohir.
Contoh-contoh pajak langsung adalah sebagai berikut :
· Pajak
penghasilan (PPh)
· Pajak
kekayaan (PBB dan lain-lain)
· Pajak
perseroan
· Pajak
atas bunga, dividen, dan royalty
2.
Pajak tidak langsung adalah pajak yang pembayarannya bisa dilimpahkan pihak
lain. Contoh pajak tidak langsung adalah sebagai berikut :
· Pajak
penjualan
· Pajak
pertambahan nilai
· Bea
materai
· Bea
lelang
Kedua,
jika dilihat dari besar-kecilnya pajak yang harus dikeluarkan oleh wajib pajak,
pajak dapat dibagi dalam :
1. Pajak
Regresif ; Pajak yang besar-lecilnya yang bagsu harus dibayarkan, ditetapkan
berbanding terbalik dengan besarnya pandapatan wajib pajak.
2. Pajak
Sebanding ; Pakak yang besar kecilnya sama untuk berbagai tingkat pendapatan,
umumnya untuk tiap jenis komoditi dengan kaarakteristik yang sama.
3. Pajak
Progresig ; Pajak yang besar-kecilnya akan ditetapkan searah dengan besarnya
pendapatan wajib pajak, semakin tinggi pendapatan semakin besar pula pajak yang
harus dibayarkan begitu juga sebaliknya.
Ketiga,
jika dilihat dari sisi tujuan ditetapkannya, maka ada beberapa tujuan daria
adanya kebijaksanaan perpajakan ini, yakni :
1. Pajak
adalah sebagai salah satu sumber penerimaan pemerintah yang cukup potensial.
Dengan semakin baik kesejahteraan masyarakat Indonesia, maka semakin besar pula
nilai pajak yang didapat negara.
2. Pajak
adalah sebagai alat pengendali tingkat pengeluaran masyarakat, dapat membantu
pemerintah dalam hal menekan pengeluaran, terutama jika kondisi perekonomian
sedemikian cepatnya sehingga dapat memicu inflasi yang tidak terkendali.
3. Pajak
adalah salah satu alat yang dapat digunakan sebagai alat untuk lebih meratakan
distribusi pendapatan dan kekayaan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar