Gunadarma University

Sabtu, 03 Juni 2017

HAK ATAS KEPEMILIKAN INTELEKTUAL (HAKI)

HAK ATAS KEPEMILIKAN INTELEKTUAL (HAKI)

      Definisi Hak Atas Kepemilikan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual umumnya tidak memiliki perbedaan. Eddy Damian (2014) menyebutkan dengan istilah HKI, HKI adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir manusia menghasilkan suatu produk atau proses yang ekonomis hasil suatu kreativitas intelektual dimana obyek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemapuan intelektual manusia.
      Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI) dalam websitenya memberikan defenisi Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. 
     Menurut Muhamad Djumana dkk (2014) menyatakan umumnya cakupan Hak Kekayaan Intelektual dibagi menjadi 2 (dua) kategori besar yaitu Hak Milik Perindustrian dan Hak Cipta. Hak Milik Perindustrian yang meliputi penemuan (paten), merek dagang, desain industri, dan indikasi geografis. Hak Cipta mencakup karya sastra dan artistik seperti novel, puisi, drama, film, karya musik, karya-karya artistik seperti gambar, lukisan, foto dan patung-patung, serta desain arsitektur hak terkait. Hak cipta termasuk orang seniman yang tampil dipertunjukkan mereka, produsen rekaman dalam rekaman mereka, dan orang-orang dari lembaga penyiaran radio dan televisi.

Daftar Pustaka:

bppk.kemenkeu.go.id, 16 Juli 2014

HUKUM DAGANG

HUKUM DAGANG
Hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata atau hukum perdata khusus. Paham ini timbul akibat adanya kodifikasi hukum dagang dalam KUHD dan hukum perdata dalam KUHP karena hanya mengatur tentang perdagangan. Ahmad Ihsan (2016) berpendapat bahwa hukum dagang adalah hukum yang mengatur tentang masalah perdagangan atau perniagaan. Purwo Sucipto (2016) mengatakan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul dalam lapangan perusahaan.
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara satu orang dengan orang yang lain dalam bidang perdagangan atau perusahaan. Istilah pedagang dan perdagangan yang diatur dalam pasal 2-5 KUHD sejak 1938, diganti oleh pemerintah Belanda : Pedagang => Pengusaha dan Perdagangan => Perusahaan. Hukum dagang tidak hanya membicarakan masalah kegiatan dagang (jual beli) tetapi juga membicarakan, membahas hal-hal lain yang langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan organisasi atau badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan/ jual beli.

Daftar Pustaka:
tidakdijual.com. Senin, 16 November 2015

HUKUM PERIKATAN

HUKUM PERIKATAN

Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak. Pihak pertama berhak menuntut sesuatu hal dari pihak kedua, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu, dan juga merupakan suatu hubungan hukum antara dua orang. Pihak yang menuntut tersebut bisa disebut Kreditor dan Pihak yang wajib memenuhi tuntutan menuntut bisa disebut Debitor. Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya.


Perjanjian merupakan sumber penting yang melahirkan perikatan. Perikatan paling banyak diterbitkan oleh suatu perjanjian, tetapi ada juga sumber-sumber lain yang melahirkan perikatan. Sumber-sumber lain ini tercakup dengan nama undang-undang. Jadi, ada perikatan yang lahir dari perjanjian dan ada perikatan yang lahir dari undang-undang. Sumber-sumber yang tercakup dalam satu nama, yaitu undang-undang, diperinci lagi. Dibedakan antara undang-undang saja, dengan undang-undang yang berhubungan dengan perbuatan orang, sedangkan yang terakhir ini diperinci pula, yaitu dibedakan anatara perbuatan melawan hukum.

Jumat, 02 Juni 2017

HUKUM PERDATA

HUKUM PERDATA
Hukum perdata adalah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Menurut seorang pakar hukum Internasional yaitu H. F. A Vollmar mengatakan bahwa hukum perdata adalah aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan - kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang - orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas.


Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain. Secara Umum, kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang dikenal dengan istilah Bugerlijk Wetboek (BW) adalah kodifikasi hukum perdata yang disusun di negeri Belanda.

HUKUM DAN EKONOMI

HUKUM DAN EKONOMI
Globalisasi ekonomi saat ini telah melahirkan banyak hal baru dalam perkembangan ekonomi dunia, antara lain terjadinya era pasar bebas internasional, interdepedensi sistem, baik dalam bidang politik maupun ekonomi serta budaya dan tekhnologi, lahirnya berbagai lembaga ekonomi internasional, dan lain sebagainya. Berkaitan dengan ini diperlukan kaidah-kaidah hukum yang dapat mengatur mekanisme hubungan agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam pembangunan ekonomi bangsa. Hukum selain  untuk menjaga ketertiban juga diperlukan sebagai rambu-rambu dalam pembangunan ekonomi, sehingga terdapat kepastian hukum dan rasa keadilan bagi pelaku ekonomi.

Sebagaimana ilmu hukum, ilmu ekonomi juga demikian yaitu tidak adanya kesamaan dari para ahli ekonomi dalam memberikan definisi yang kongkret. Ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Kemakmuran adalah suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa. Hukum ekonomi menurut Rachmad Soemitro adalah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh Pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan. Hukum ekonomi lahir karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan ekonomi nasional maupun internasional. Hukum dipergunakan bukan hanya untuk mengatur kegiatan ekonomi tetapi juga agar perkembangan ekonomi tidak merugikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Dengan demikian, hukum bukan hanya mengatur aktivitas ekonomi tetapi bagaimana pengaruh ekonomi terhadap hukum.

Senin, 19 Desember 2016

Contoh Koperasi Sukses di Indonesia

Berikut ini adalah salah satu kisah sukses koperasi yang ada di Bogor. Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) Bogor adalah salah satu contoh koperasi yang berhasil ataupun sukses dalam pelaksanaannya. KSB adalah koperasi yang bergerak dalam berbagai bidang usaha perdagangan yang didirikan pada bulan Januari 2004.
Koperasi ini memiliki visi yaitu berperan aktif menciptakan masyarakat sejahtera dan memiliki misi yaitu membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya, berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat, memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya, serta menjadi salah satu koperasi terbaik dan terbesar di Indonesia.
Setiap unit usaha koperasi SEJAHTERA BERSAMA dikelola oleh para ahli yang telah memiliki pengalaman di bidangnya, sehingga unit usaha koperasi SEJAHTERA BERSAMA bukan hanya mampu tumbuh dan berkembang serta menghasilkan keuntungan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat.
Filosofi KSB adalah persatuan dan kebersamaan, teguh memegang amanah, dan usaha adil dan terbuka.
Unit usaha dan anak perusahaan SB Finance (Unit Usaha Simpan Pinjam)
1. SB Mart (Unit Usaha Perdagangan Kebutuhan Pokok)
2. SB Furniture (Unit Usaha Perdagangan Furniture)
3. PT. Faryan Nusantara Sejahtera
4. PT. Cipta Ekatama Nusantara Sejahtera
Sedangkan Mitra Usaha KSB
1. PT. INDOMARCO PRISMATAMA
2. PT. GARANT MOBEL INDONESIA (Olympic Group)
3. PT. FURNIMART MEBELINDO SAKTI
4. PT. ASURANSI JIWA BRINGIN JIWA SEJAHTERA (Bringin Life Syariah)
Jadi, Koperasi Sejahtera Bersama merupakan salah satu contoh koperasi yang sukses karena Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) Bogor berhasil berkembang dan mendirikan SB Mart, Furnimart dan Mer Furniture, hal ini dapat kita lihat pada jaringan minimarket SB Mart bertebaran di Jawa Barat. Total hingga saat ini ada 45 gerai yang tersebar di Bandung, Bogor, hingga kawasan Puncak. Toko mebel Mer Furniture dan Furnimart yang memiliki sembilan toko di Depok, Kuningan, dan Bandung. Omzet usaha ini cukup besar. Dalam sehari, satu gerai SB Mart dapat  menghasilkan Rp 8 juta. Dalam Sebulan, keseluruhan minimarket tersebut menghasilkan Rp 9,6 miliar. Sembilan toko mebel yang lainnya omzetnya bisa mencapai Rp 1,3 miliar per bulan, sehingga dengan demikian atas keberhasilan koperasi ini maka kesejahteraan anggota bertambah dan masyarakat umum pun merasakan manfaat positif dari pelayanannya tersebut.

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama mendapat Rekor Muri Indonesia sebagai Koperasi pertama pelaksana Rapat Kerja Tahunan (RAT) Elektronik. Penyerahan Rekor Muri dilakukan bersamaan dengan Sosialisasi hasil RAT Elektronik Tahun Buku 2015, Sabtu (24/4) di lantai enam Gedung Koperasi Sejahtera Bersama (KSB), Jalan Pajajaran Kota Bogor. Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Republik Indonesia turut hadir dalam acara tersebut.
Puspayoga mengatakan RAT Elektronik ini sebagai upaya peningkatan kualitas koperasi di Indonesia. Jumlah koperasi yang begitu banyak mencapai 209.000, diperlukan adanya reformasi total koperasi. Artinya, koperasi yang tidak aktif akan dibubarkan sementara yang aktif harus terus memperbanyak anggotanya. Keanggotaan dalam koperasi penting karena merupakan ruh dari koperasi. “Sekarang itu orientasinya bukan lagi kuantitas tapi kualitas agar memiliki kebanggan terhadap koperasi,” tutur Puspayoga.


Daftar Pustaka :
 kotabogor.go.id. 23 April 2016



Keunggulan Koperasi dibandingkan dengan Perusahaan Terbatas

Kelebihan Perseroan terbatas
1.       Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan
2.       Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin
3.       Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain
4.       Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usaha
5.       Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelola sumber-sumber modal secara efisien

Keburukan Perseroan terbatas
1.       PT merupakan subyek pajak tersendiri
2.       PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu sehingga pendiriannya lebih sulit
3.       Biaya pembentukannya relatif tinggi

Keunggulan koperasi dibandingkan dengan perusahaan terbatas

 Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan terbatas cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain:

Skala ekonomi

Skala ekonomi adalah faktor yang memungkinkan perusahaan memproduksi output lebih banyak dengan biaya rata-rata lebih rendah.  Skala ekonomi ini dapat diperoleh karena:
1.       Aktivitas nyata
2.       Faktor-faktor precuniary
3.       Efek biaya tetap yang timbul karena produksi masa dalam jumlah besar sehingga menghasilkan biaya tetap rata-rata yang semakin rendah dengan semakin besarnya output yang dihasilkan

Kompetisi

Agar sebuah koperasi memiliki posisi penawaran yang bagus dalam kompetisi, maka koperasi harus:
1.       Memiliki kemampuan inovasi yang lebih tinggi daripada kemampuan yang dimiliki sekarang agar dapat memberikan keuntungan khusus yang dihasilkan dari teknologi baru, metode organisasi yang lebih baik, atau produk yang meningkat kualitasnya
2.       Koperasi harus mampu menurunkan biaya transaksi lebih rendah daripada biaya yang ada
3.       Interlinkage market
4.       Partisipasi
5.       Biaya Transaksi
6.       Reduksi terhadap risiko ketidakpastian



Daftar Pustaka : http://www.dokterbisnis.net/2009/12/01/kelebihan-dan-kelemahan-perseroan-terbatas-pt/
                         http://www.abduljalilismail.ga/2011/07/keunggulan-koperasi.html