HUKUM
PERDATA
Hukum
perdata adalah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang
terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam
pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Menurut seorang pakar hukum
Internasional yaitu H. F. A Vollmar mengatakan bahwa hukum perdata adalah
aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya
memberikan perlindungan pada kepentingan - kepentingan perseorangan dalam
perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang
lain dari orang - orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai
hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas.
Hukum
perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata
formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap
subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang
mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain. Secara Umum, kitab
Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang dikenal dengan istilah Bugerlijk
Wetboek (BW) adalah kodifikasi hukum perdata yang disusun di negeri Belanda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar