HUKUM
PERIKATAN
Perikatan
adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak. Pihak pertama berhak
menuntut sesuatu hal dari pihak kedua, dan pihak yang lain berkewajiban untuk
memenuhi tuntutan itu, dan juga merupakan suatu hubungan hukum antara dua orang.
Pihak yang menuntut tersebut bisa disebut Kreditor dan Pihak yang wajib
memenuhi tuntutan menuntut bisa disebut Debitor. Perjanjian adalah suatu
peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu
saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Hubungan antara dua orang tersebut
yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua
orang yang membuatnya.
Perjanjian
merupakan sumber penting yang melahirkan perikatan. Perikatan paling banyak
diterbitkan oleh suatu perjanjian, tetapi ada juga sumber-sumber lain yang
melahirkan perikatan. Sumber-sumber lain ini tercakup dengan nama
undang-undang. Jadi, ada perikatan yang lahir dari perjanjian dan ada perikatan
yang lahir dari undang-undang. Sumber-sumber yang tercakup dalam satu nama,
yaitu undang-undang, diperinci lagi. Dibedakan antara undang-undang saja,
dengan undang-undang yang berhubungan dengan perbuatan orang, sedangkan yang
terakhir ini diperinci pula, yaitu dibedakan anatara perbuatan melawan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar