HUKUM
DAN EKONOMI
Globalisasi
ekonomi saat ini telah melahirkan banyak hal baru dalam perkembangan ekonomi
dunia, antara lain terjadinya era pasar bebas internasional, interdepedensi
sistem, baik dalam bidang politik maupun ekonomi serta budaya dan tekhnologi,
lahirnya berbagai lembaga ekonomi internasional, dan lain sebagainya. Berkaitan
dengan ini diperlukan kaidah-kaidah hukum yang dapat mengatur mekanisme
hubungan agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam pembangunan ekonomi
bangsa. Hukum selain untuk menjaga
ketertiban juga diperlukan sebagai rambu-rambu dalam pembangunan ekonomi,
sehingga terdapat kepastian hukum dan rasa keadilan bagi pelaku ekonomi.
Sebagaimana
ilmu hukum, ilmu ekonomi juga demikian yaitu tidak adanya kesamaan dari para
ahli ekonomi dalam memberikan definisi yang kongkret. Ilmu ekonomi adalah suatu
ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran.
Kemakmuran adalah suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya,
baik barang-barang maupun jasa. Hukum ekonomi menurut Rachmad Soemitro adalah
sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh Pemerintah atau penguasa
sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan
ekonomi masyarakat yang saling berhadapan. Hukum ekonomi lahir karena semakin
pesatnya pertumbuhan dan perkembangan ekonomi nasional maupun internasional.
Hukum dipergunakan bukan hanya untuk mengatur kegiatan ekonomi tetapi juga agar
perkembangan ekonomi tidak merugikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Dengan
demikian, hukum bukan hanya mengatur aktivitas ekonomi tetapi bagaimana
pengaruh ekonomi terhadap hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar