Gunadarma University

Kamis, 05 Oktober 2017

22 September 2012

The Director,
Fast Option Agencies,
P. O Box 40048, Mombasa.

Dear Sir,
LETTER OF INTRODUCTION
Allow us to introduce to you our company, REINTECH COMPUTERS LIMITED.
Reintech Computers Limited is a registered company specializing in the rental of desktop computers, laptops, printers & related equipment for short periods.
Our rental system is so well advanced that we can have equipment ready for you or delivered to you within hours (or even within an hour) of your order. We understand the requirements of our business, corporate and government clients and appreciate that sometimes things just need to be done in a hurry That is why we make it so simple for you to rent from us.
And our rental system is so simple: If you rent for a week, a month or longer and decide you want to keep the equipment for a further period you will only be charged for the extra days that you keep it. In other words, if you are on a monthly agreement and keep the equipment for 4 days past the end of the term you will be charged 4/30 of the monthly rate.
At Reintech Computers Limited, you are assured of quality services that are provided with the highest standards of technical support.
Have you got a short-term rental need now? Consult Reintech Computers today! We will be glad to serve you.

Yours faithfully,
¥ϢϦϗϠ
Kamil Muharram
Sales Manager

Enclosure : Catalogue 
PT. Harvest Right
Merdeka Street 12, Depok, Indonesia
Telp. 08977558413
E-mail: novitaaindaah@gmail.com

Minggu, 11 Juni 2017

ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT

ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT
Menurut UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 1 UU Antimonopoli, Monopoli adalah penguasaan atas produksi atau pemasaran barang atau atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku usaha atau suatu kelompok usaha. Persaingan usaha tidak sehat (curang) adalah suatu persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan pemasaran barang atau jasa dilakukan dengan cara melawan hokum atau menghambat persaingan usaha.
Dalam UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 6 UU Antimonopoli, persaingan curang (tidak sehat) adalah persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha’.
Dalam UU No.5/1999,kegiatan yang dilarang diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24. Undang undang ini tidak memberikan defenisi kegiatan seperti halnya perjanjian. Namun demikian, dari kata “kegiatan” kita dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan disini adalah aktivitas tindakan secara sepihak. Bila dalam perjanjian yang dilarang merupakan perbuatan hukum dua pihak maka dalam kegiatan yang dilarang adalah merupakan perbuatan hukum sepihak.
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Pada kamus Black’s Law dikatakan bahwa monopoli sebagaimana dilarang oleh Section 2 Sherman Antitrust Act, memiliki dua elemen, yaitu:
  1. Kepemilikan atas kekuatan monopoli dalam pasar yang bersangkutan;
  2. Akuisi yang disengaja atau pengelolaan dari kekuatan monopoli tersebut.
Menurut Romli (2003) "monopoli berasal dari AS, dari common law sistem. Di sini diterapkan oleh KPPU, ternyata tidak jalan, malah ditertawakan,"

Daftar pustaka:
www.hukumonline.com, 18 Juli 2003
www.academia.edu


Senin, 05 Juni 2017

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI
Penyelesaian sengketa secara formal berkembang menjadi proses adjudikasi yang terdiri atas proses melalui pengadilan/litigasi dan arbitrase/perwasitan, serta proses penyelesaian-penyelesaian konflik secara informal yang berbasis pada kesepakatan pihak-pihak yang bersengketa melalui negosiasi dan mediasi.
Cara-cara Penyelesaian Sengketa
a. Negosiasi
Merupakan komunikasi dua arah yang dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat kedua
belah pihak memiliki kepentingan sama maupun berbeda.
b. Mediasi
Merupakan salah satu bentuk negosiasi antara para pihak yang bersengketa yang melibatkan pihak   ketiga dengan tujuan membantu tercapainya penyelesaian yang bersifat kompromistis.  Pihak ketiga yang ditunjuk membantu menyelesaikan sengketa dinamakan mediator.
c. Arbitrase
Pasal 3 ayat 3 UU No 14 tahun 1970 menyatakan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui arbitrsase tetap diperbolehkan tetapi putusan arbiter hanya mempunyai kekuatan eksekutorial setelah memperoleh izin atau perintah untuk dieksekusi dari pengadilan.
Sengketa ekonomi syariah memiliki dasar hukum yang berbeda dalam penyelesaiannya. Berdasarkan ketentuan pasal 49 huruf i UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, satu-satunya lembaga kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan dalam hal terjadi sengketa ekonomi syariah adalah Pengadilan Agama sebagai Pengadilan tingkat pertama di lingkungan Peradilan Agama karena lembaga tersebut memiliki aparat hukum yang dianggap menguasai prinsip syariah dan ekonomi syariah merupakan konsep ekonomi yang menggunakan syariah Islam sebagai dasar atau landasan dalam aktifitas perekonomian.

Daftar Pustaka :
Academia.edu, 2014

repository.unair.ac.id, 2010

Sabtu, 03 Juni 2017

HAK ATAS KEPEMILIKAN INTELEKTUAL (HAKI)

HAK ATAS KEPEMILIKAN INTELEKTUAL (HAKI)

      Definisi Hak Atas Kepemilikan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual umumnya tidak memiliki perbedaan. Eddy Damian (2014) menyebutkan dengan istilah HKI, HKI adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir manusia menghasilkan suatu produk atau proses yang ekonomis hasil suatu kreativitas intelektual dimana obyek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemapuan intelektual manusia.
      Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI) dalam websitenya memberikan defenisi Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. 
     Menurut Muhamad Djumana dkk (2014) menyatakan umumnya cakupan Hak Kekayaan Intelektual dibagi menjadi 2 (dua) kategori besar yaitu Hak Milik Perindustrian dan Hak Cipta. Hak Milik Perindustrian yang meliputi penemuan (paten), merek dagang, desain industri, dan indikasi geografis. Hak Cipta mencakup karya sastra dan artistik seperti novel, puisi, drama, film, karya musik, karya-karya artistik seperti gambar, lukisan, foto dan patung-patung, serta desain arsitektur hak terkait. Hak cipta termasuk orang seniman yang tampil dipertunjukkan mereka, produsen rekaman dalam rekaman mereka, dan orang-orang dari lembaga penyiaran radio dan televisi.

Daftar Pustaka:

bppk.kemenkeu.go.id, 16 Juli 2014

HUKUM DAGANG

HUKUM DAGANG
Hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata atau hukum perdata khusus. Paham ini timbul akibat adanya kodifikasi hukum dagang dalam KUHD dan hukum perdata dalam KUHP karena hanya mengatur tentang perdagangan. Ahmad Ihsan (2016) berpendapat bahwa hukum dagang adalah hukum yang mengatur tentang masalah perdagangan atau perniagaan. Purwo Sucipto (2016) mengatakan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul dalam lapangan perusahaan.
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara satu orang dengan orang yang lain dalam bidang perdagangan atau perusahaan. Istilah pedagang dan perdagangan yang diatur dalam pasal 2-5 KUHD sejak 1938, diganti oleh pemerintah Belanda : Pedagang => Pengusaha dan Perdagangan => Perusahaan. Hukum dagang tidak hanya membicarakan masalah kegiatan dagang (jual beli) tetapi juga membicarakan, membahas hal-hal lain yang langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan organisasi atau badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan/ jual beli.

Daftar Pustaka:
tidakdijual.com. Senin, 16 November 2015

HUKUM PERIKATAN

HUKUM PERIKATAN

Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak. Pihak pertama berhak menuntut sesuatu hal dari pihak kedua, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu, dan juga merupakan suatu hubungan hukum antara dua orang. Pihak yang menuntut tersebut bisa disebut Kreditor dan Pihak yang wajib memenuhi tuntutan menuntut bisa disebut Debitor. Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya.


Perjanjian merupakan sumber penting yang melahirkan perikatan. Perikatan paling banyak diterbitkan oleh suatu perjanjian, tetapi ada juga sumber-sumber lain yang melahirkan perikatan. Sumber-sumber lain ini tercakup dengan nama undang-undang. Jadi, ada perikatan yang lahir dari perjanjian dan ada perikatan yang lahir dari undang-undang. Sumber-sumber yang tercakup dalam satu nama, yaitu undang-undang, diperinci lagi. Dibedakan antara undang-undang saja, dengan undang-undang yang berhubungan dengan perbuatan orang, sedangkan yang terakhir ini diperinci pula, yaitu dibedakan anatara perbuatan melawan hukum.

Jumat, 02 Juni 2017

HUKUM PERDATA

HUKUM PERDATA
Hukum perdata adalah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Menurut seorang pakar hukum Internasional yaitu H. F. A Vollmar mengatakan bahwa hukum perdata adalah aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan - kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang - orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas.


Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain. Secara Umum, kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang dikenal dengan istilah Bugerlijk Wetboek (BW) adalah kodifikasi hukum perdata yang disusun di negeri Belanda.

HUKUM DAN EKONOMI

HUKUM DAN EKONOMI
Globalisasi ekonomi saat ini telah melahirkan banyak hal baru dalam perkembangan ekonomi dunia, antara lain terjadinya era pasar bebas internasional, interdepedensi sistem, baik dalam bidang politik maupun ekonomi serta budaya dan tekhnologi, lahirnya berbagai lembaga ekonomi internasional, dan lain sebagainya. Berkaitan dengan ini diperlukan kaidah-kaidah hukum yang dapat mengatur mekanisme hubungan agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam pembangunan ekonomi bangsa. Hukum selain  untuk menjaga ketertiban juga diperlukan sebagai rambu-rambu dalam pembangunan ekonomi, sehingga terdapat kepastian hukum dan rasa keadilan bagi pelaku ekonomi.

Sebagaimana ilmu hukum, ilmu ekonomi juga demikian yaitu tidak adanya kesamaan dari para ahli ekonomi dalam memberikan definisi yang kongkret. Ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Kemakmuran adalah suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa. Hukum ekonomi menurut Rachmad Soemitro adalah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh Pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan. Hukum ekonomi lahir karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan ekonomi nasional maupun internasional. Hukum dipergunakan bukan hanya untuk mengatur kegiatan ekonomi tetapi juga agar perkembangan ekonomi tidak merugikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Dengan demikian, hukum bukan hanya mengatur aktivitas ekonomi tetapi bagaimana pengaruh ekonomi terhadap hukum.