ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT
Menurut UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 1
UU Antimonopoli, Monopoli adalah penguasaan atas produksi atau pemasaran barang
atau atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku usaha atau suatu
kelompok usaha. Persaingan usaha tidak sehat (curang) adalah suatu persaingan
antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan pemasaran barang
atau jasa dilakukan dengan cara melawan hokum atau menghambat persaingan usaha.
Dalam UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 6 UU
Antimonopoli, persaingan curang (tidak sehat) adalah persaingan antara pelaku
usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan pemasaran barang dan/atau jasa
yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat
persaingan usaha’.
Dalam UU No.5/1999,kegiatan yang dilarang
diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24. Undang undang ini tidak
memberikan defenisi kegiatan seperti halnya perjanjian. Namun demikian, dari
kata “kegiatan” kita dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan
disini adalah aktivitas tindakan secara sepihak. Bila dalam perjanjian yang
dilarang merupakan perbuatan hukum dua pihak maka dalam kegiatan yang dilarang
adalah merupakan perbuatan hukum sepihak.
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang
KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil
penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi
administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja
yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti
Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi
administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48
menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam
Pasal 49.
Pada kamus Black’s Law dikatakan bahwa
monopoli sebagaimana dilarang oleh Section 2 Sherman Antitrust Act, memiliki
dua elemen, yaitu:
- Kepemilikan atas kekuatan monopoli dalam pasar yang
bersangkutan;
- Akuisi yang disengaja atau pengelolaan dari kekuatan
monopoli tersebut.
Menurut Romli (2003) "monopoli berasal dari AS, dari common
law sistem. Di
sini diterapkan oleh KPPU, ternyata tidak jalan, malah ditertawakan,"
Daftar pustaka:
www.hukumonline.com,
18 Juli 2003
www.academia.edu
www.landasanteori.com,
2015